TIM YUSTISI DENPASAR KEMBALI GELAR SIDAK MASKER, 19 TERJARING

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Desa Ubung Kaja kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Rabu (11/11/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja-simpang Cokroaminoto-Pos Uma Anyar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja itu terjaring sebanyak 19 orang. Dari 19 orang yang melanggar, kata Dewa Sayoga, 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan 4 orang lainya diberikan pembinaan, sehingga mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19.

Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *