DENPASAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin bersama tim yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, pecalang, Limas, kadus, kelihan banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin secara rutin melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Rabu (4/11/2020) malam.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, saat dikomfirmasi Kamis (5/11/2020) mengatakan, patroli dialogis dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2020, dimulai dari jam 20. 00 Wita sampai pukul 22.00 Wita di lingkungan Banjar Kreneng Kaja, wilayah Desa Dangin Puri Kangin.
“Adapun dalam pelaksanaan ini kami melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, pecalang, Linmas, kelian banjar, kadus, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Patroli dilaksanakan di 7 banjar yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin secara bergantian. Sasarannya adalah pemantauan keamanan wilayah tetap terjaga dengan baik dan kondusif dan sekaligus edukasi prokes Covid-19 dimana yang disasar adalah warung, supermarket, toko dan pengunjung sudah mengikuti prokes Covid-19,” ungkapnya. (bs)