DESA DANGIN PURI KAJA TERTIBKAN PEDAGANG YANG LANGGAR PROKES

DENPASAR – Desa Dangin Puri Kaja Denpasar Utara menertibkan pedagang kopi yang menjamur di Jalan Nangka Selatan, Jl. Yudisitra dan Jl. Veteran, Senin (2/11/2020) malam. Penertiban ini dilakukan untuk menekan terjadinya penularan Covid-19. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, Anak Agung Ngurah Gede Cahyadi, saat ditemui Selasa (3/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Agung Cahyadi mengatakan, pedagang kopi yang menjamur tersebut terjadi sejak adanya wabah virus  corona atau Covid-19.  Karena kegiatan ini baru pertama kalinya sehingga dalam penertiban itu pihaknya hanya  memberikan imbuan dan mengingatkan agar para pedagang untuk mentaati protokol kesehatan dan tidak berjualan di badan jalan.

Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan banyak pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga sangat rawan terjadi penularan Covid-19. Salah satu efek jika kasus Covid-19 semakin melonjak adalah perekonomian menjadi anjlok dan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.

”Sementara saat ini kami imbauan saja dulu, nanti kedepan kami akan berikan surat peringatan dari desa dan kami akan koordinasikan dengan Satpol PP,” ungkap Agung Cahyadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, disamping sosialisasi pihaknya juga  memberikan imbauan agar dalam berjualan jangan sampai larut malam serta tidak menghidupkan musik terlalu keras di malam hari. Karena sangat menggangu masyarakat setempat.

Ia berharap agar pandemi ini segera cepat berakhir sehingga perekonomian bisa pulih seperti semula. Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat untuk memiliki rasa kesadaran dengan mematuhi protokol kesehatan. Agar virus ini cepat putus masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan.

“Untuk itu, menjelang akhir tahun ini kami Limnas desa akan melakukan penertiban ini secara berkelanjutan untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” tegasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *