PENGADAAN BARANG DAN JASA BADUNG DAPAT SKOR 95,8 %
MANGUPURA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung meraih peringkat pertama Monitoring Centre for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPK RI merupakan prestasi Badung atas kontribusinya dalam aksi pencegahan korupsi melalui wadah yang disiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dari 8 indikator yang disiapkan oleh KPK, satu indikator yaitu indikator pengadaan barang dan jasa berhasil mendapatkan skor 95,8 %.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Kasatgas Pencegahan KPK Korwil IX Sugeng Basuki dan Ketua Tim dari BPK RI Ahmad Adjaam saat membuka acara Review Kinerja Unit Koordinasi Wilayah KPK Bidang Pencegahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (26/10/2020).
Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan, prestasi ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Disebutkan, dari delapan area capaian MCP yang diraih Kabupaten Badung, hanya optimalisasi pajak daerah yang mendapat skor 46,1%. Untuk area lainnya, nilai MCP 2020 yang diraih cukup baik. Misalnya, tata kelola dana desa mendapatkan skor 85,5%. Kemudian perencanaan dan penganggaran APBD dengan skor 89,1%, pelayanan terpadu satu pintu 83,5%, APIP 85%, manajemen ASN 86,7%, dan manajemen aset daerah 86,1%.
“Bahkan Pengadaan barang dan jasa mendapat skor paling tinggi yaitu 95,8%. Atas raihan ini kita jangan terlalu puas dulu. Kedepannya perlu ditingkatkan lagi,” katanya, seraya menambahkan ruang peningkatan kinerja ASN Kabupaten Badung masih terbuka lebar. Kemajuan teknologi informasi akan menjadi instrumen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjamin kegiatan pemerintahan daerah bebas dari praktik korupsi.
Untuk itu, Sekda Adi Arnawa mengajak semua pihak, dengan adanya KPK dan BPK turun ke Pemkab Badung jangan takut tapi justru harus senang, karena KPK dan BPK akan memberikan guiden atau roadmap dalam berkerja, sehingga tidak ada lagi rasa waswas dan kekhawatiran dalam mengambil keputusan supaya semua program kinerja berjalan lancar.
Sementara itu Kasatgas Pencegahan KPK Korwil IX Sugeng Basuki menyampaikan bahwa KPK dan BPK hadir di Kabupaten Badung dalam rangka memberikan edukasi kepada Perangkat Daerah terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. “Perangkat daerah agar memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi,” katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa kegiatan review ini berkaitan dengan surat KPK. Maka BPK sedang meng-audit kinerja KPK terkait bidang pencegahan. “Berkaitan dengan itu BPK ingin mengetahui kegiatan MCP Korsupgah di Pemerintah Kabupaten Badung apakah sudah memenuhi semua indikator apa belum. Kemudian apakah indikator-indikator tersebut dapat dilaksanakan di lapangan. Selain itu kegiatan review juga bertujuan mengetahui sampai mana tingkat pemahaman perangkat daerah terhadap MCP Korsupgah,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Tim dari BPK RI, Ahmad Adjaam, menjelaskan proses pengisian kuisioner yang sudah diberikan oleh BPK kepada perangkat daerah. Setiap perangkat daerah mengisi kuisioner dan ini bersifat rahasia. Kemudian hasil dari pengisian tersebut dihasilkan dalam bentuk statistik tanpa dicantumkan nama bersangkutan. Bahwa pada kesempatan itu BPK membutuhkan informasi dari Pemkab Badung tentang sinergitas Pemkab Badung dengan KPK berkenaan dengan MCP.
“BPK tidak hanya ada di hilir dalam pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan, untuk itu mari kita bangun sinergi dalam mewujudkan MCP, apabila ada perangkat daerah menemukan kendala mari kita carikan solusi bersama. Perolehan MCP suatu daerah bagus, apabila ada komitmen yang bagus pula dari kepala daerah dan OPD yang ada,” ungkapnya.
Acara turut dihadiri Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti, PIC KPK Korwil IX Wilayah Bali Handayani, Tim Satgas KPK Korwil IX Ismail Hindersah, anggota tim BPK RI Oldy Natanael, dan Abdur Rohman beserta kepala OPD terkait. (bs)