DENPASAR – Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam tatanan kehidupan Era Baru, Kelurahan Sesetan kembali menggelar penegakan hukum terkait Peraturan Gubenur No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi masyarakat Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat malam (9/10/2020).
Sebelum penegakan hukum digelar diawali dengan apel yang dipimpin Camat Denpasar Selatan, Wayan Buda, di lapangan bekas lokasi Pameran Sesetan. Dalam kegiatan ini juga hadiri perwakilan Polresta Denpasar, Kadis DPMD IB Alit Wiradana, Plt. Kadis DLHK, IB Putra Wirabawa, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, dan Ketua Satgas Gotong Royong Desa Adat Sesetan.

Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati, mengatakan, kegiatan penegakan hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 Tahun 2020 adalah melaksanakan penertiban masker atau sidak masker. Menurutnya, kegiatan ini perlu dilakukan di Denpasar Selatan, khususnya di wilayah Kelurahan Sesetan. Hal ini karena wilayah Sesetan, kasus Covid-19 semakin meningkat.
“Untuk mencegah bertambahnya penularan, maka kami bersama tim melakukan pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan aktifitas,” jelas Karyawati saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Lebih lanjut ia mengaku, dalam kegiatan penertiban lokasinya di bagi 2 yaitu di lapangan pameran Sesetan Jl. Raya Sesetan dan patroli wilayah seputaran Banjar Tengah dan Banjar Gaduh. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bersama tim tidak menemukan pelanggaran sehingga tidak ada yang didenda. Meskipun demikian Karyawati mengaku akan terus melakukan kegiatan operasi penertiban masker secara rutin untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Sesetan.
Karyawati menambahkan, kegiatan Operasi Penggunaan Masker yang dilakukan bersama instansi terkait juga untuk mengetahui sejauh mana masyarakat menerapkan SOP Protokol Kesehatan Covid-19. (bs)