19 ORANG TERJARING LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol pesehatan. Kegiatan yang berlangsung Rabu (7/10/2020) malam dilaksanakan di Jln. Durian,  Jln. Kaliasem dan Jln. Arjuna. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anon Sayoga, saat dihubungi Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang. Sesuai Peraturan Gubenur, dari 8 orang tersebut 6 orang tidak menggunakan masker, langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan dua orang diberikan pembinaan karena mereka menggunakan masker tapi tidak benar.

“Mereka didenda tentunya dengan harapan mereka tidak akan melanggar lagi, sehingga penularan dan mata rantai virus Covid-19 bisa diputus,” ujar Sayoga.

Tidak hanya malam itu, menurut  Sayoga, kegiatan sidak masker juga berlanjut Kamis (8/10/2020) dengan menyasar kawasan Desa Pemecutan Kaja, yakni Simpang Jln. Cokroaminoto – Jln. Maruti. Dalam kegiatan ini terjaring 11 orang. Dari jumlah itu, 7 orang langsing didenda dan 4 orang diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar.

Jadi dalam kegiatan sidak masker dalam dua hari, pihaknya menjaring pelanggar protokol kesehatan berjumlah 19 orang. Hal itu membuktikan masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Denpasar. Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *