SATPOL PP KOTA DENPASAR RAPID TEST BULE LINGLUNG

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar Selasa (22/9/2020) mengamankan bule linglung yang ditemukan di Jalan Dewi Madri IV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Setelah diamankan bule asal Rusia tersebut diamankan selama tiga hari di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya Tim Imigrasi Kota Denpasar telah menjemputnya untuk dievakuasi. Namun, sebelum dibawa, Satpol PP melakukan rapid test terhadap bule linglung tersebut dan hasilnya pun nonreaktif.

Menurut Sayoga, pihaknya tidak mengetahui apakah bule itu memang depresi atau gangguan jiwa atau stres karena kehabisan bekal. “Saat ini kondisinya baik namun kurang terawat. Karena telah di-rapid test dan hasilnya nonreaktif maka kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sayoga.

Di hari yang sama, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar juga melakukan  operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menyasar wilayah Pemecutan, meliputi Jl. Imam Bonjol, Jl. G. Batur, Jl. Batu Karu,  Jl. Tamrin, Jl. Sulawesi, Jl. Hasanudin Barat.

Dalam operasi ini ditemukan 11 pelanggar dengan rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya. 9 orang pelanggar tersebut langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *