DENPASAR – Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Rabu (23/9/2020) kegiatan dilakukan di Jalan Tukad Pancoran dan Jalan Danau Tamblingan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat ditemui di Denpasar. Ia mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menemukan 4 orang tanpa menggunakan masker dan 1 orang menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dari 4 orang yang tidak menggunakan masker, 2 orang langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Untuk dua orang lagi, pihaknya hanya memberikan pembinaan karena dua orang tersebut merupakan warga negara asing dan masih anak-anak di bawah umur.
“Karena di bawah umur dua orang anak anak kecil tersebut dan satu orang warga negara asing yang menggunakan masker tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan. Dengan cara itu, kami harapkan mereka tidak ada yang melanggar kembali,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga, kegiatan yang sama, pihaknya juga telah melaksankan pada Senin, 21 September berlokasi Jl. WR. Supratman dalam kegiatan tersebut ditemukan 10 orang yang melanggar dan langsung didenda di tempat. Kegiatan yang sama juga berlangsung pada Selasa 22 September berlokasi di Jalan Sudirman, tepatnya depan Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti kegiatan sebelumnya 1 orang pelanggar tersebut juga didenda Rp 100 ribu.
Dalam kesempatan ini, Sayoga menegaskan, kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan orang, namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dengan demikian perekonomian bisa kembali normal. (bs)