DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali Dalam Situasi Gering Agung Covid-19. Surat Edaran Bersama tertanggal 14 September 2020 tersebut ditandatangani Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dengan mengetahui Gubernur Bali, Wayan Koster.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali tersebut: