DESA KESIMAN KERTALANGU SOSIALISASI PERGUB NOMO 46 TAHUN 2020

DENPASAR – Desa Kesiman Kertalangu melakukan  sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.

Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, mengatakan, pada 7 September Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah di Bali. Bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 1 juta. “Agar tidak ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar maka kami harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan serentak di seluruh wilayahnya,” ungkap Suena, Minggu (6/9/2020).

Untuk mempercepat sosialisasi Suena mengaku, pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh kepala dusun agar ikut memberikan sosialisasi di masing-masing wilayahnya sehingga secara cepat dan serentak peraturan itu bisa diketahui oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi, sehingga bagi yang melanggar pihaknya  memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga memberikan masker gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha dalam sosialisasi ini tidak ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar.

Jika setelah peraturan berlaku diberlakukan, jika ditemukan ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar agar ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Suena, peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin merapikan protokol kesehatan mau menjaga kesehatannya. Dengan adanya peraturan tersebut Suena berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan ini tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.  Mengingat  di era new normal ini banyak masyarakat menganggap bahwa new normal tersebut bebas melakukan apa pun. Bahkan ada kalangan anak muda  mengagap new normal seperti tidak ada pandemi Covid-19.

“Dengan diberlakukan Pergub ini maka mereka memiliki kesadaran jika tidak menggunakan masker mereka bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan bagi pelaku usaha  tidak menyiapkan sarana prasaran protokol maka didenda Rp 1 juta,” jelasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *