MULAI 1 SEPTEMBER, PENGAMBILAN BERKAS ADMINDUK DI DUKCAPIL DENPASAR BISA LEWAT GOJEK

DENPASAR – Kendati di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar terus berinovasi. Kali ini, sebagai langkah lanjutan untuk menyempurnakan Layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si-Taring) serta menjawab tantangan pelayanan di masa adaptasi kebiasaan baru, melalui Disdukcapil Kota Denpasar turut menjalin kerjasama kemiteraan dengan Gojek Indonesia. Sehingga, pelayanan pengambilan dan pengantaran Berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilaksanakan menggunakan aplikasi Gojek dengan fitur layanan Go Sent yang akan dimulai per 1 September mendatang.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung saat dijumpai di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jumat (28/8/2020).


Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung, saat dijumpai di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jumat (28/8/2020) menjelaskan bahwa mulai 1 September mendatang, layanan pengambilan berkas Adminduk dapat dilaksanakan melakui aplikasi Gojek. Hal ini dilaksanakan guna melengkapi layanan Si Taring yang diluncurkan 8 Juni lalu.


“Per tanggal 1 September akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Disdukcapil Kota Denpasar dengan Gojek, selanjutnya layanan pengambilan berkas dapat dilaksanakan via Gojek dengan fitur Go Sent,” jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, nantinya masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen adminduk melalui layanan Si Taring akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan link untuk pengambilan berkas Selanjutnya, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah, mencetak langsung ke Disdukcapil, mencetak mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas adminduk di Disdukcapil untuk selanjutnya diantarkan melalui Gojek.


“Jadi kami tekankan, menggunakan Gojek ini tidak mutlak, ada beberapa pilihan kepada masyarakat, baik mandiri, via ADM atau lewat Gojek, semuanya bisa. Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi terkini pemilik berkas,” jelasnya.


Dewa Juli menambahkan, dengan penambahan layanan pengiriman lewat Gojek ini, masyarakat Kota Denpasar dapat lebih mudah memanfaatkan layanan pengurusan dokumen adminduk. Dimana, segala jenis pengurusan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimanapun, termasuk untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan meminimalisir kontak langsung.


“Jadi dari pendaftaran, proses, hingga pengantaran dapat dilaksanakan secara online, dan masyarakat tetap tinggal dirumah. Kecuali dokumen kependudukan lainya yang mewajibkan kehadiran pemohon,” ujar Dewa Juli.


“Jadi hingga saat ini sebanyak 16 ribu lebih kepala keluarga sudah punya akun Si Taring. Dan disarankan untuk membuat akun walaupun belum memerlukan layanan kependudukan, sehingga nantinya tinggal memilih layanan jika sudah diperlukan,” imbuh Dewa Juli.


Untuk diketahui, beberapa layanan yang dapat menggunakan layanan pengiriman via Gojek, selain juga dapat dilaksanakan pencetakan mandiri baik dari rumah dan ADM yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *