DEKLARASI PILKADA RAMAH LINGKUNGAN DI KERTASARI
DENPASAR – Pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 harus ramah lingkungan. Pilkada, terutama pada tahapan kampanye harus bersih dari sampah-sampah yang mencemari lingkungan. Itu disampaikan Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Pilkada Ramah Lingkungan di Banjar Kertasari, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu (23/8/2020).

Acara Deklarasi Ramah Lingkungan tersebut dilaksanakan KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan Masyarakat Adat Banjar Kertasari Panjer. Hadir pada acara tersebut Kepala Kesbangpol Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mewakili Gubernur Bali, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, serta ketua KPU se-Bali.
Raka Sandi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas dilaksanakannya Deklarasi Pilkada Ramah Lingkungan tersebut. Ia berharap, tahapan Pilkada bisa melibatkan banyak orang. “Kita mengharap partisipasi masyarakat itu bukan hanya pada saat pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga dalam setiap tahapan Pilkada,” katanya.
Ia juga mengharapkan, Gerakan Pilkada Ramah Lingkungan ini menjadi komitmen semua pihak. KPU RI sendiri sudah menelorkan sejumlah regulasi yang memihak kepada lingkungan. Ia memberi contoh dalam peraturan KPU tentang kampanye, yang mendorong agar bahan kampanye yang digunakan bisa didaur ulang.
Raka Sandi berharap, apa yang dilaksanakan di Denpasar itu bisa dilakukan di kabupaten lain. Menurutnya, Pilkada itu, selain harus demokratis, dengan prinsip luber dan jurdil, juga harus sehat dan aman, baik bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat. “Dan Pilkada juga harus bersih. Dalam arti tak banyak sampah-sampah yang mencemari lingkungan. Saya berharap ini agar menjadi komitmen bersama. Karena sejalan dengan apa yang menjadi program Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini berharap, dalam setiap kegiatan tahapan, baik rapat-rapat di KPU atau sosialisasi, maupun pelaksanaan tahapan kampanye, hal bisa menjadi komitmen bersama. Menurutnya, memang secara hukum belum ada sanksi jika banyak sampah dalam pelaksanaan kampanye. Tetapi ini harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pilkada yang ramah lingkungan, yang bersih dari sampah plastik. “Ini tentu menjadi suatu gerakan moral dan menginspirasi pada pelaksanaan pemilu ke depan,” tegasnya.
Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, memberi apresiasi atas terselenggaaranya kegiatan Deklarasi Pilkada Ramah Lingkungan tersebut. Sebab, gerakan ini merupakan gerakan peduli lingkungan yang sejalan dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Bali. Salah satunya diwujudkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Acara Deklarasi Pilkada Ramah Lingkungan ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh KPU kabupaten/kota se-Bali, yang dipimpin Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Deklarasi yang dinamakan Deklarasi Merta Sari, Pilkada Ramah Lingkungan selengkapnya berbunyi, “Kami para penyelenggara Pemilu berkomitmen secara sungguh-sungguh untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 di Provinsi Bali yang ramah lingkungan”. Usai pembacaan deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi Pilkada Ramah Lingkungan. Juga dilakukan penanaman pohon penghijauan Tabebuya di sekitar Banjar Kertasari Jalan Tukad Banyuning.
Pada waktu yang bersamaan dilaksanakan pula kegiatan penanaman pohon Tabebuya oleh Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Camat beserta jajarannya di wilayahnya kerjanya masing-masing. Pohon yang ditanam disiapkan dan didistribusikan oleh KPU Kota Denpasar ke Kantor Camat se-Kota Denpasar pada Sabtu 22 Agustus 2020, sehari sebelumnya. Pelaksanaan acara dilakukan sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. (bs)