PASLON HARUS SERAHKAN HASIL SWAB SEBELUM PEMERIKSAAN KESEHATAN

DENPASAR – Ada ketentuan baru dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2020. “Salah satu syarat pasangan calon bisa diperiksa kesehatan yakni harus menyerahkan hasil test swab,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Serial JMSI bertajuk “Sinergitas Penyelenggara Pemilu dan Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan Pilkada Badung 2020” di Warung D’Abian Sari, Abianbase, Badung, Sabtu (22/8/2020).

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK, dan Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma saat tampil dalam Diskusi Serial JADI.


Tampil dalam acara yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali ini, selain Ketua KPU Badung, juga Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK, dan Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma.


Menurut Kayun, demikian sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, sesuai aturan yang baru, pemeriksaan kesehatan paslon harus dilakukan di rumah sakit tipe A. Di Bali, rumah sakit tipe A adalah RSUP Sanglah. Nah sebelum datang ke RS untuk melakukan pemeriksaan kesehatan setelah mendaftar di KPU, paslon harus membawa hasil test swab.

“Pihak RS Sanglah yang meminta. Harus dilakukan tes swab lebih dulu untuk paslon, sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Dijelaskan, jika hasil tes swab positif, maka akan dilakukan prosedur penanganan seperti biasanya. Yakni paslon yang positif Covid-19 akan dikarantina.


Kayun berharap kepada partai politik atau gabungan partai politik agar menjaga paslonnya tetap sehat dan tetap fit saat akan mendaftar. Sebab, kalau hasil tes swab-nya positif maka akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada karena paslon itu harus dikarantina. “Jadi paslonnya jangan sampai sakitlah,” pintanya.


Menurutnya, bukan hanya paslon yang akan mengikuti tes swab. Para penyelenggara, KPU dan jajarannya juga melakukan hal yang sama. “Kami juga dites swab,” katanya.


Seperti diketahui, pendaftaran paslon ke KPU Badung dijadwalkan 4-6 September 2020 nanti. Sedangkan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 4-11 September 2020. Sementara hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan pada 11-12 September 2020. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *