JAJARAN PENGAWAS DIINGATKAN TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN SAAT AWASI TAHAPAN PILKADA

DENPASAR – Jajaran pengawas diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 saat melaksanakan pengawasan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020. Protokol kesehatan tersebut harus dilaksanakan dengan tertib dan disiplin.

Rapat sosialisasi terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Dalam rangka keseluruhan tupoksi sebagai pengawas pemilu/pemilihan, yaitu pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, seluruh jajaran Bawaslu dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, panwascam, pengawas pemilihan desa/kelurahan (PPDK) hingga Pengawas TPS, sangat diharapkan mempunyai pemahaman dan menggunakan secara disiplin akan adanya standardisasi protokol kesehatan pencegahan pandemik Covid-19 saat terjun ke lapangan melakukan pengawasan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, saat menghadiri rapat sosialisasi terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (11/8/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka penguatan jajaran pengawas pemilihan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar di masa pandemi Covid-19, di Bawaslu Kota Denpasar, Selasa (11/08/2020). Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan Bawaslu Kota Denpasar dengan menghadirkan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar. Tujuannya untuk memastikan berlangsungnya pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa sesuai ketentuan, jadwal waktu, dan sesuai prosedurnya, serta tanpa melupakan aspek kesehatan, yakni aman dari paparan pandemi Covid-19.

Menurut Sunadra, saat ini pengawas pemilihan sedang melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data pemilih. Jajaran KPU seperti PPK, PPS dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di desa/kelurahan sedang giat-giatnya melakukan Coklit dari rumah ke rumah penduduk.

Selain itu, Sunadra mengingatkan, bahwa pada tahapan masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta rekapitulasi perolehan suara Pilkada akan sangat rawan terjadinya kerumunan masa, sehingga potensial terpapar Covid-19. Untuk memastikan kenyamanan dan aman dari paparan Covid-19 itulah, ia meminta jajaran pengawas harus  memahami dan melaksanakan standardisasi protokol pencegahan Covid-19. “Itu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan tanpa kecuali, dengan mengacu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya.

Sunadra mengatakan, aspek kesehatan dan keselamatan yang wajib dilaksanakan jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, yakni memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan dapat dilengkapi dengan menggunakan face shield (pelindung wajah), mencuci tangan menggunakan air sabun dengan air mengalir (CTPS), atau dapat menggunakan cairan antiseptik seperti hand sanitizer, sebelum memasuki ruangan yang juga telah dilakukan penyemprotan dengan desinfektan sebelum dilakukannya kegiatan.

Selain itu, wajib  melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo-gun dengan suhu tubuh paling tinggi 37,3derajat celcius, menjaga jarak aman atau pembatasan fisik (social-physical distancing) minimal 1 (satu) meter, serta menghindari kerumunan, agar dapat menghindarkan diri dari paparan pandemic Covid-19.

“Tidak hanya dengan sesama pengawas, tetapi jajaran pengawas pemilihan juga harus berani mengingatkan atau menegur kepada KPU dan jajarannya, peserta pemilihan,  serta masyarakat agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat mengikuti proses pemilihan sesuai tahapan,” tandas Sunadra. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *