TARIF RAPID TEST JANGAN MELEBIHI YANG DITETAPKAN PEMERINTAH PUSAT

GUBERNUR KOSTER DIMINTA KELUARKAN INSTRUKSI

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, disarankan mengeluarkan instruksi mengenai pengenaan tarif jasa rapid test yang tidak melebihi standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Itu disampaikan pembicara Fraksi Partai Demkrat DPRD Bali, I Komang Wirawan, SH, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya atas Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (10/8/2020). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Wagub Bali Cok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, memimpin rapat paripurna yang dihadiri juga Wagub Bali, Cok Oka Artha Ardhana Sukawati. Foto: Humas DPRD Bali

“Untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal melalui penerapan Perda Pengenaan Restribusi Umum ini kelak jikalau berhasil ditetapkan menjadi Perda maka Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dibuat Instruksi Gubernur tentang Relaksasi Restribusi, Relaksasi Jasa Umum, Restribusi Jasa Usaha dan Restribusi Perzinan Tertentu khususnya yang berkaitan dengan Relaksasi Tarip Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Tarip Pelayanan Publik Lainnya,” jelas Wirawan.

Sementara Fraksi Partai Golkar lewat pembicaranya, I Ketut Suwandhi, menyampaikan beberapa masukan. Berkaitan dengan tarif rapid test (RTD) yang tercantum dalam lampiran sebesar Rp 375.000,00, sementara Peraturan Menteri Kesehatan RI maksimal sebesar Rp 150.000. Menurut Fraksi Partai Golkar, dibutuhkan standarisasi yang pasti agar tidak memberatkan masyarakat, di satu sisi pelaksanaan rapid tes dilaksanakan secara lancar dan maksimal.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan pemberian keringanan dan pembebasan atas poko retribusi pelayanan kesehatan dan/atau sanksinya. “Pasal 15 Ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan kesehatan dan/atau sanksinya. Apa tolok ukur atau standarisasinya agar pemberian keringanan dan pengurangan atau pembebasan tidak bersifat subyektif ?” tanyanya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pembicara dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Ketut Sugiasa, mengatakan, perlu didelegasikan ke Unit Pelaksanaan Teknis Daerah adalah urusan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dalam rangka untuk peningkatan akses dan mutu pemeliharaan fasilitas kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali harus dapat menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkuan perbekalan kesehatan. Selain itu, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah/Unit Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan perlu dipersiapkan untuk dapat melaksanakan tugas teknis pemerintah di bidang kesehatan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahwa pelayanan yang dikembangkan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan adalah pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan, kalibrasi alat kesehatan, pelayanan sarana prsarana pendidikan dan latihan (diklat) kesehatan, serta penyusunan pola tariff pemeriksaan laboratorium.

“Bahwa UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali akan melaksanakan pemeriksaan Rapid Test dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Tetapi saat ini belum adanya regulasi tentang biaya/tariff pemeriksaan Rapid Test dan PCR (Polymerase Chain Reaction) yang menyebabkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang melakukan pemeriksaan Rapid Test dan PCR (Polymerase Chain Reaction) menentukan tarif yang bervariasi,” katanya.

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penetapan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang disusun dengan menitikberatkan pada penambahan obyek retribusi dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan; dan juga mengatur retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Fraksi ini juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya Gubernur pada kondisi pandemi Covid-19 pada saat ini, dan memasuki tatanan kehidupan Bali era baru (new normal) dengan kebijakan membuka secara bertahap khususnya kegiatan usaha pariwisata diwajibkan memperhatikan Protokol Kesehatan bagi orang yang keluar-masuk melalui pintu-pintu masuk ke Bali, dengan wajib membawa surat hasil Rapid Test maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan mandiri. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *