KARANGASEM – KPU Kabupaten Karangasem, Rabu (29/7/2020), mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih, di Ruang Rapat Aula Pemerintah Kabupaten Karangasem. Rapat mengundang ketua PPK dan ketua PPS di 4 kecamatan pada putaran I dan 4 kecamatan lagi di putaran kedua Kamis (30/7/2020).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karangasem, Krisna Adi Widana. Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa mengingat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Rabu 9 Desember 2020, saat ini masih dalam suasana mewabahnya Covid-19, maka diperlukan pemilikiran yang serius agar nantinya pelaksanaan pemungutan suara dapat meminimalisir penularan dalam TPS. Untuk itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan misalnya mengatur jarak pengunjung TPS.
“Penekanan terpenting pada pelaksanaan tahapan pemungutan suara adalah jumlah pemilih yang berada di tiap TPS, serta penerapan jaga jarak atau social distancing sesuai protokol kesehatan yang diatur di masa pandemi Covid-19,” tegas Krisna.
Diungkapkan pula, syarat TPS diantaranya jumlah pemilih maksimal 500 pemilih. Juga memudahkan pemilih, tidak menggabungkan pemilih dari desa dan kelurahan yang berbeda pada TPS yang sama, tidak memisahkan pemilih dalam satu dusun, tidak memisahkan keluarga di TPS yang berbeda, dan tetap memperhatikan aspek geografi.
Dalam data pemilih disebutkan elemen data pemilih yang meliputi no. KK, NIK, nama, tanggal lahir, status kawin, jenis kelamin, alamat, banjar dinas atau lingkungan, disabilitas, e-KTP dan TPS. Rapat koordinasi berjalan dengan lancar. Seusai pemaparan diwarnai dengan berbagi pertanyaan seputar pemutakhiran data pemilih. Rapat tersebut juga dihadiri oleh semua komisioner KPU Karangasem. (bs)