PEMKOT DENPASAR SAMPAIKAN DUKA CITA ATAS MENINGGALNYA KALING BR. DUKUH SARI SESETAN

DENPASAR – Pemkot Denpasar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan. Dimana, Pemkot Denpasar merasa kehilangan sosok garda terdepan sekaligus ujung tombak pemerintah yang selama ini mendukung pelaksanaan pemerintahan, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar, kami menyampaikan turut berbelasungkawa dan rasa duka cita mendalam atas berpulangnya I Ketut Sudarsa, Kepala Lingkungan Banjar Dukuh Sari Sesetan, yang mana saat masa pandemi Covid-19 ini tak henti-hentinya mendukung upaya pemerintah serta mensosialisasikan pencegahan Covid-19 di masyarakat. Kami kehilangan sosok yang menjadi ujung tombak di lapangan dalam pencegahan dan sosialisasi, kepada masyarakat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, di Denpasar, Minggu (19/7).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar pada Jumat (17/7). Sebelum dirawat, Kaling yang selalu rajin memantau wilayahnya ini diketahui sempat menghadiri upacara pernikahan dengan jumlah kehadiran masyarakat yang cukup banyak. “Info dari pihak Kelurahan dan Puskesmas setempat memang yang bersangkutan sempat merawat ibunya yang sedang sakit dan sempat menghadiri upacara pernikahan,” kata Dewa Rai, seperti dirilis Humas Denpasar.

Dewa Rai menambahkan bahwa tatanan kehidupan normal era baru atau adaptasi kebiasaan baru menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Hal ini lantaran kondisi di lapangan bukanlah normal, melainkan normal baru, dimana protokol kesehatan merupakan kewajiban bagi masyarakat dan semua pihak.

Sementara itu Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, kembali mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan. “Walaupun sudah ada kebijakan tatanan kebiasaan baru, protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara keagamaan tetap berpedoman dari kesepatan bersama PHDI dengan Majelis Desa Adat Propinsi Bali tentang Ketentuan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya atau kegiatan adat di masa pandemi Covid-19 dan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Denpasar dengan Majelis Desa Adat Kota Denpasar tentang Parikrama Panca Yadnya di Desa Adat se Kota Denpasar terkait Kesiapsiagaan Bencana Covid-19,” kata Sudiana. Menurutnya, dalam Keputusan Bersama tersebut sudah diatur bagaimana tata cara dan jumlah orang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan suatu upacara keagamaan. “Jadi kami imbau agar masyarakat mempedomani Keputusan Bersama tersebut dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Karena ini masih dalam pandemi Covid-19 protokol kesehatan mesti dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin yang tinggi, sehingga jangan sampai ada klaster baru dari penyebaran covid-19,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar tidak melarang adanya pelaksananaan upacara keagamaan. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan harus lebih disilin lagi. Hal ini dikarenakan banyak yang menjadi carier namun tidak memiliki gejala, inilah yang disebut orang tanpa gelaja.

“Saat ini situasi belum normal, tapi harus tetap dibatasi, hal ini guna mendukung penerapan protokol kesehatan, utamanya dalam menjaga jarak aman, selain itu, masker dan cuci tangan juga wajib, ini situasinya belum normal, masyarakat kami harapkan juga maklum, karena semakin lama ini tidak tertangani, maka semakin lama kita menuju normal yang sesungguhnya, mari bersama-sama,” ajaknya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *