DPRD BALI SETUJU RANPERDA RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI JADI PERDA

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (15/6/2020). Foto: Humas DPRD Bali

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2020. Persetujuan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (15/6/2020). Rapat paripurna dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wagub Tjok Artha Ardhana Sukawati.

Koordinator Pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, SH, dalam laporan akhirnya, menjelaskan, Ranperda tersebut semula berjudul “Rencana Pembangunan Industri Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039”. Namun, setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Perindustrian RI di Jakarta, maka disyaratkan tetap memakai judul “Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali 2020-2040”.

Sedangkan substansi isi yang dinormakan dalam batang tubuh ranperda, pasal per pasal, termasuk bagian penjelasan dan lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ranperda ini, diperkenankan mengandung muatan Berbasis Budaya Branding Bali. Yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur yang juga telah dimuat dalam RPJMD Provinsi Bali.

Budiutama memaparkan, secara umum, permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan industri di Provinsi Bali adalah ketersediaan bahan baku industri yang masih sebagian didatangkan dari luar daerah; persaingan pada pasar domestik dan internasional yang semakin kompetitif; ketersediaan lahan yang terbatas; belum tersedia daya dukung kawasan industri secara memadai; dan kualitas sumber daya manusia yang belum memenuhi budaya industri yang kompetitif dan inovatif.

Sementara itu, menurut anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, di dalam RPIP bagian Lampiran Peta Lokasi Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Bali dan butir 3 tentang Pengembangan Perwilayahan Industri, disebutkan bahwa pengembangan perwilayahan industri berbasis budaya branding Balidilakukan melalui pengembangan Kawasan PeruntukanIndustri (KPI) dan pengembangan Sentra Industri-industri Berbasis Budaya Branding Bali. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009–2029, pengembangan perwilayahan industri, meliputi; 1. Pengembangan kawasan peruntukan industri terdapat dengan luas kurang lebih 1.924 ha (seribu sembilan ratus dua puluh empat hektar), mencakup: a. Kawasan Pengambengan dan sekitarnya, di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana; b. Kawasan Celukan Bawang dan sekitarnya di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng; dan c. Kawasan Candikusuma dan sekitarnya, di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

2. Pembangunan Kawasan Industri, mencakup: a. Kawasan peruntukan industri Celukan Bawang, di Kabupaten Buleleng; b. Kawasan peruntukan industri Pengambengan, di Kabupaten Jembrana; c. Kawasan peruntukan industri Candikusuma, di Kabupaten Jembrana; dan d. Kawasan industri bagi industri kecil dan industri menengah minimal 5 ha (lima hektar) di seluruh kabupaten/kota. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *