Gubernur Koster Kirim Surat ke Gugus Tugas Nasional
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengirim surat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 agar Bali tetap bisa memberlakukan kriteria dan persyaratan untuk penumpang pesawat yang masuk lewat Bandara Ngurah Rai membawa surat keterangan uji tes swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Surat Nomor: 239/GugasCovid-19/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 perihal kriteria dan persyaratan pelaku perjalanan ke Bali.
Berikut isi lengkap surat Gubernur Koster kepada Ketuaa Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tersebut: