KAMIS, 28 MEI 2020, PASIEN COVID-19 SEMBUH BERTAMBAH 12 ORANG

DENPASAR – Jumlah pasien Covid-19 sembuh pada Kamis (28/5/2020) di Provinsi Bali bertambah 12 orang  menjadi 314 orang. Mereka adalah WNI terdiri dari 4 orang PMI dan 8 orang transmisi lokal. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis (28/5/2020).

Dijelaskan, jumlah komulatif pasien positif sebanyak 420 orang. Bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 4 orang transmisi lokal. Sementara jumlah pasien yang meninggal tetap yakni 4 orang.

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 102 orang yang ada di 9 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering. Dikatakan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 182 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, jaga jarak fisik dan lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” kata Dewa Indra. Dijelaskan juga, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji rapid test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *