DENPASAR – Wisatawan mancanegara (Wisman) tidak bisa berlaku seenak jidatnya lagi di Bali, karena Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7
Tag: PWA
Revisi Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemungut Dapat Imbal Jasa 3 Persen
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (9/3/2025), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta penjelasan mengenai Raperda


