Undiksha Bertransformasi Jadi PTN-BH, Tahapan Pilrek 2027–2031 Ditunda Sementara

BULELENG – Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Periode 2027–2031 ditunda untuk sementara menyusul perubahan status Undiksha dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Penundaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Keputusan tersebut menetapkan seluruh tahapan Pemilihan Rektor disesuaikan dan ditunda sementara.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor telah membuka pendaftaran bakal calon pada 1–18 September 2026. Tahapan selanjutnya akan ditindaklanjuti setelah mekanisme pemilihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Undiksha sebagai PTN-BH.

Perubahan status Undiksha menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH yang diserahkan kepada Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta pada 1 September 2026.

Sebagai PTN-BH, mekanisme pemilihan Rektor mengikuti tata kelola yang diatur dalam statuta dan ketentuan internal perguruan tinggi. Secara umum, pengangkatan Rektor PTN-BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai ketentuan masing-masing PTN-BH.

Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., menjelaskan bahwa penundaan merupakan langkah penyesuaian untuk memastikan seluruh proses pemilihan memiliki dasar hukum dan tata kelola yang sesuai dengan status baru Undiksha.

“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan Rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, penundaan bukan berarti menghentikan proses pemilihan, tetapi memberikan ruang untuk menyesuaikan mekanisme dengan tata kelola Undiksha sebagai PTN-BH.

“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan Rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Undiksha selanjutnya akan menyampaikan perkembangan tahapan Pemilihan Rektor Periode 2027–2031 setelah terdapat ketentuan dan keputusan lebih lanjut. Sivitas akademika dan masyarakat diimbau mengikuti informasi melalui kanal resmi Undiksha dan Panitia Pemilihan Rektor. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *