Edukasi Demokrasi Kampus, KPU Bali Fasilitasi Pembekalan Panitia Pemilu Raya FISIP Unud

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memfasilitasi kegiatan pembekalan dan orientasi bagi 36 orang panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FISIP Universitas Udayana (Unud) Tahun 2026 pada Kamis (17/9/2026) bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.

Acara dibuka oleh Ketua KPRM FISIP Unud 2026, Galuh Diah, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam atas dukungan serta pendampingan berkelanjutan yang diberikan oleh KPU Provinsi Bali.

Pembekalan ini dinilai sangat strategis untuk membekali 36 anggota panitia dalam mengawal Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa FISIP Unud agar dapat terselenggara secara jujur, adil, dan akuntabel.

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberikan penekanan khusus mengenai krusialnya sikap independen bagi setiap penyelenggara.

Berdasarkan pengalaman mengawal perjalanan demokrasi selama 22 tahun, Lidartawan menegaskan bahwa panitia wajib berdiri netral, tidak berpihak, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Ia menggarisbawahi bahwa pemilu yang baik adalah pemilu yang proses dan tahapannya sangat jelas serta teratur, namun hasilnya tidak dapat ditentukan atau diintervensi sebelum pelaksanaan.

Dalam arahannya, Lidartawan mendorong panitia KPRM untuk melakukan evaluasi berbasis data terhadap penyelenggaraan Pemira periode sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup analisis tingkat partisipasi, pencapaian visi-misi calon terpilih, hingga efektivitas regulasi.

Selain menjaga independensi, ia menginstruksikan agar seluruh tahapan dibingkai dengan aturan tertulis dan Surat Keputusan (SK) yang sah guna menjamin kepastian hukum, transparansi, serta daya ikat bagi seluruh peserta dan pemilih.

Sesi pembekalan berlangsung interaktif saat memasuki sesi diskusi. Menanggapi tantangan panitia mengenai rendahnya minat kumpul fisik mahasiswa, Lidartawan menyarankan optimasi kanal digital melalui pesan masal dan konten video singkat yang komunikatif.

Terkait sosialisasi rancangan aturan yang belum ditetapkan, beliau menegaskan bahwa uji publik draf regulasi sangat dianjurkan seperti halnya pembentukan undang-undang oleh DPR, agar panitia dapat menyerap masukan serta melampirkan notulensi pertimbangan secara transparan.

Guna mengatasi stigma apatisme mahasiswa dan penurunan peran media kampus, Ketua KPU Bali membagikan pengalaman KPU dalam menghadirkan inovasi kanal ekspresi politik (seperti mekanisme kotak kosong pada calon tunggal) demi merawat kepercayaan pemilih.

Ia juga memberikan masukan agar panitia berkoordinasi aktif dengan pihak Wakil Dekan III FISIP Unud untuk merancang program atau kompetisi publikasi yang mampu menggairahkan kembali peran pers mahasiswa.

Rangkaian kegiatan pembekalan ditutup dengan penyerahan penghargaan dan cenderamata serta sesi foto bersama. Melalui pembekalan ini, KPU Provinsi Bali berharap 36 panitia KPRM FISIP Unud mampu menjunjung tinggi independensi dan mengimplementasikan tata kelola Pemira yang profesional serta berintegritas sebagai laboratorium demokrasi bagi generasi muda di perguruan tinggi. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *