DENPASAR – “Pembaruan data yang dilakukan oleh partai politik belum dapat dipantau secara langsung melalui SIPOL Viewer Bawaslu.” Hal tersebut disampaikan Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat melakukan koordinasi dan penyandingan data partai politik berkelanjutan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama KPU Provinsi Bali, Kamis (13/8/2026).
Menurut Sutrawan, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Bawaslu belum dapat mengetahui secara langsung waktu pembaruan data yang dilakukan oleh partai politik melalui SIPOL Viewer yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan.
“Ketika data diperbarui, kami belum bisa melihat secara langsung kapan pembaruan itu dilakukan melalui SIPOL Viewer Bawaslu,” jelas Sutrawan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok yang dibahas Bawaslu Provinsi Bali dalam koordinasi bersama KPU Provinsi Bali. Selain memastikan kesesuaian data, koordinasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemutakhiran serta sumber dan penyajian data partai politik dalam SIPOL.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa SIPOL pada tingkat KPU Provinsi memiliki tampilan dan cakupan data yang berbeda dengan SIPOL pada tingkat kabupaten/kota.
Pada SIPOL KPU Provinsi, data yang dapat dilihat berkaitan dengan kepengurusan partai politik. Sementara itu, data keanggotaan partai politik berada pada tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Luh Putu Sri Widyastini juga menerangkan bahwa pembaruan data oleh partai politik tetap dilakukan. Dalam proses pemutakhiran tersebut, data semester menjadi salah satu acuan. Adapun untuk data keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota, SIPOL KPU Provinsi Bali menampilkan jumlah keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara (BA), bukan nama masing-masing anggota.
“Apabila SIPOL KPU dan SIPOL Bawaslu dibuka pada hari dan waktu yang sama, data yang ditampilkan adalah sama,” terang Luh Putu Sri Widyastini.
Dalam penyandingan data tersebut, Bawaslu juga menyampaikan perhatian terhadap penyajian jenis kelamin dalam data partai politik. Sutrawan menyebut SIPOL yang digunakan Bawaslu belum mencantumkan kategori jenis kelamin laki-laki dan perempuan (L/P). Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses identifikasi dan penyandingan data berdasarkan jenis kelamin.
Selain itu, pembahasan turut mencakup keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Pada SIPOL KPU telah tersedia lembar verifikasi untuk pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara pada SIPOL Bawaslu, fitur atau lembar verifikasi tersebut belum tersedia.
Koordinasi yang dipimpin Sutrawan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, beserta jajaran staf. Dari KPU Provinsi Bali hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, beserta jajaran staf.
Melalui koordinasi dan penyandingan data tersebut, Bawaslu Provinsi Bali dan KPU Provinsi Bali membangun pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemutakhiran, sumber data, serta perbedaan penyajian informasi dalam SIPOL. Keselarasan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. (bs)

