Perkuat Pemahaman Pelaksanaan PAW Anggota DPRD, KPU Gelar Bimtek

BULELENG – KPU Provinsi Bali memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD melalui Bimbingan Teknis Tata Cara dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026, Jumat (7/8/2026), bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan proses PAW dapat berjalan secara cermat, tertib administrasi, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan menjadi penting agar setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan kepastian hukum.

Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, sebagai narasumber. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Bali.

Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, memandu jalannya bimbingan teknis.

Dalam pemaparannya, Idham Holik menyampaikan sejumlah arahan terkait tata kelola kepemiluan dan kepartaian, termasuk pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Partai politik didorong untuk secara proaktif melakukan pemutakhiran data dan tidak menganggap data keanggotaan bersifat tetap. KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan terus membangun komunikasi dengan partai politik agar data kepengurusan dan keanggotaan yang tercatat dalam Sipol tetap akurat dan mutakhir.

Dalam konteks PAW Anggota DPRD, bimbingan teknis menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, pemenuhan persyaratan calon pengganti sesuai ketentuan, serta koordinasi yang efektif antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan partai politik.

Pelaksanaan PAW saat ini berpedoman antara lain pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menutup kegiatan, Luh Putu Sri Widyastini menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik antarpihak menjadi salah satu kunci agar setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan berkepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Bali berharap jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali semakin memiliki pemahaman yang seragam dan mampu menangani setiap proses PAW secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *