KLUNGKUNG – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai langkah mitigasi utama pencegahan sengketa proses Pemilu 2029.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses di Kabupaten Klungkung, Rabu (5/8/2026).
Sutrawan menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan dan penguatan demokrasi oleh Bawaslu tidak terhenti usai Pemilu usai. Konsolidasi demokrasi yang dibangun Bawaslu merupakan ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan memastikan kepatuhan administrasi parpol sejak dini.
“Konsolidasi demokrasi merupakan ruang dialog untuk memperkuat komunikasi, membangun kesamaan persepsi, serta mendorong partai politik mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan substansi sejak dini sehingga potensi sengketa proses dapat dicegah,” ujar Sutrawan.
Meskipun kepastian regulasi Pemilu 2029 masih menunggu keputusan resmi, Bawaslu Bali bergerak cepat mengantisipasi kerawanan melalui penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen deteksi dini. Secara khusus, Sutrawan menyoroti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai instrumen vital yang harus terus diperbarui oleh pengurus partai.
Pemutakhiran tersebut mencakup validitas data kepengurusan, keanggotaan, alamat sekretariat, hingga kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Masa di luar tahapan Pemilu ini harus dimanfaatkan parpol untuk memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan sosialisasi, dan menata organisasi secara matang agar tertib administrasi sehingga sengketa hukum di masa mendatang dapat ditekan,” tegas Sutrawan.
Penekanan tersebut didukung penuh oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung, di mana Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2029 diproyeksikan dimulai pada 2027 sehingga kesiapan teknis parpol harus dicicil dari sekarang.
Sementara Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanty, menekankan pemenuhan keterwakilan perempuan dan kelengkapan berkas kepengurusan sebagai variabel kunci pencegahan sengketa. Sejalan dengan hal itu, Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, menjelaskan bahwa pemutakhiran data Sipol terus berjalan setiap semester dan meminta keaktifan pengurus parpol lokal dalam menyelaraskan data kepengurusan serta keanggotaan agar senantiasa akurat dan valid.
Dukungan juga mengalir dari Kepala Badan Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara, yang menyatakan sinergi tripartit antara pemerintah, penyelenggara, dan peserta pemilu merupakan fondasi utama terciptanya iklim politik yang kondusif serta berintegritas.
Menyambut arahan tersebut, perwakilan Partai Golkar Klungkung mengapresiasi edukasi hukum ini sekaligus mengajak seluruh parpol menjaga etika dan stabilitas politik daerah, meskipun di sisi lain perwakilan Partai Hanura Klungkung memberi catatan teknis terkait kendala sinkronisasi data kepengurusan di Sipol yang masih memerlukan penyempurnaan sistem.
Melalui langkah antisipatif dan konsolidasi yang solid ini, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjadi pengawas, melainkan pengawal utama kualitas demokrasi.
Dengan mendorong transparansi Sipol, memperkuat kepatuhan administrasi, dan merawat sinergi lintas lembaga sejak dini, Bawaslu Bali optimistis Pemilu 2029 dapat terwujud sebagai pesta demokrasi yang berintegritas, minim sengketa, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. (bs)

