PC KMHDI Buleleng Soroti Dugaan Pelecehan dan Penyiksaan di Panti asuhan Di Buleleng

BULELENG – Jagat Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus dugaan tindakan asusila dan tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang gadis yang diduga dilakukan oleh salah satu pemilik panti asuhan yang ada di Kabupaten Buleleng.

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Pimpinan Cabang Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang menimpa delapan anak panti asuhan di Kabupaten Buleleng itu.

Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti, menyampaikan, kasus ini merupakan tamparan keras bagi Buleleng. Terlebih hal itu dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai orang tua di panti asuhan yang merupakan salah satu reseprentasi tempat untuk berlindung bagi anak-anak yang kurang beruntung.

“Kejadian ini bukan sekadar kejahatan. Ini adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, tempat aman justru berubah menjadi ruang kekerasan. Pemerintahan tidak boleh diam, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Hal ini harus mendapat perhatian yang khusus, jangan sampai ini menjadi hal yang dinormalisasikan,” ucap Komang Dia Damayanti, Selasa, 31 Maret 2026.

Damayanti menegaskan, kejadian ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak, khususnya di lembaga pengasuhan. Panti asuhan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak dalam kondisi rentan, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan yang tidak manusiawi.

Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya sistem perlindungan anak di tingkat kelembagaan. “Menilai bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindakan individu semata, melainkan sebagai persoalan struktural yang membutuhkan perhatian serius dari negara. Tanpa adanya evaluasi menyeluruh, kejadian serupa berpotensi terus berulang di kemudian hari,” tegasnya.

Damayanti menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, KMHDI PC Buleleng mendesak, pertama, aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sebagai bentuk efek jera.

Kedua, pemerintah daerah dan instansi terkait agar melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan, khususnya terkait sistem pengawasan dan perlindungan anak. Ketiga, pemerintah agar memastikan pemulihan korban secara komprehensif, meliputi pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta jaminan keberlanjutan pendidikan.

Keempat, agar dibentuk sistem pengawasan yang ketat, transparan, dan berkelanjutan terhadap lembaga pengasuhan anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dijaga dan dilindungi bersama. PC KMHDI Buleleng berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang layak serta mendorong terciptanya sistem perlindungan anak yang lebih kuat di masa mendatang dan memberikan sanki yang jelas dan transparan untuk pelaku,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *