Proses Penjaringan Rampung, Gede Supriatna Calon Tunggal Ketua Umum KONI Buleleng

BULELENG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Buleleng masa bakti 2025–2029 telah menuntaskan seluruh tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Buleleng.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Buleleng, I Nyoman Gede Remaja, menjelaskan bahwa panitia mulai bekerja sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pada 1 Desember 2025. Panitia kemudian menyusun tata tertib, administrasi, serta persyaratan pencalonan sesuai ketentuan organisasi.

“Pengumuman pendaftaran kami buka pada 4 hingga 14 Desember 2025 dan disosialisasikan langsung kepada seluruh pengurus cabang olahraga (pengkab) serta ditempel di Kantor KONI Buleleng,” jelas Remaja.

Dalam rentang waktu pendaftaran tersebut, panitia menerima satu bakal calon Ketua Umum yang diusulkan oleh Pengkab Ikatan Motor Indonesia (IMI), yakni Gede Supriatna.

Sesuai tata tertib, bakal calon wajib memenuhi 12 persyaratan, di antaranya dukungan minimal dari 10 pengkab, surat pernyataan kesiapan, serta pakta integritas.
Panitia selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan.

Hasilnya, Gede Supriatna dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, termasuk dukungan pengkab yang mencapai 45 dukungan dari total 48 pengkab yang bernaung di KONI Buleleng.

Tidak hanya administrasi, panitia juga melaksanakan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung Pengkab IMI untuk memastikan keaktifan calon dalam organisasi olahraga.

Dari hasil klarifikasi, Gede Supriatna tercatat sebagai pembina di Pengkab IMI dan dinilai aktif serta memiliki komitmen kuat dalam pengembangan olahraga prestasi di Buleleng.

“Berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, panitia menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki komitmen tinggi terhadap pembinaan olahraga prestasi,” tegas Remaja.

Melalui rapat internal panitia, pada 15 Desember 2025, Gede Supriatna secara resmi ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Buleleng. Hasil tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Umum KONI Buleleng untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi, dengan agenda puncak penetapan dalam Musorkab KONI Buleleng pada 23 Desember 2025.

Terkait status Gede Supriatna sebagai Wakil Bupati Buleleng, panitia memastikan tidak ada kendala regulasi. Panitia telah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Buleleng, yang menyatakan tidak terdapat larangan bagi Wakil Bupati untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum KONI, sepanjang memenuhi persyaratan organisasi.

Sementara itu, Gede Supriatna menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah apabila dipercaya memimpin KONI Buleleng. Ia mengaku pencalonannya dilandasi dorongan pribadi serta dukungan kuat dari cabang-cabang olahraga.

“Dorongan itu datang dari diri saya sendiri dan juga dari teman-teman cabang olahraga. Setelah banyak berinteraksi, termasuk saat Porprov terakhir, dukungan itu kembali menguat. Dengan adanya dukungan dari 45 pengkab, saya menyatakan siap mengikuti proses ini melalui Musorkab,” kata Supriatna.

Ia menegaskan kesiapannya mendedikasikan waktu dan pikiran demi kemajuan olahraga Buleleng, meskipun saat ini juga mengemban tugas sebagai Wakil Bupati.

“Ini semata-mata untuk kepentingan olahraga Buleleng. Saya siap mendedikasikan diri untuk meningkatkan prestasi atlet, baik di tingkat daerah maupun nasional, dengan mengedepankan kebersamaan dan manajemen organisasi yang partisipatif,” tegasnya.

Supriatna juga menyoroti potensi besar atlet-atlet Buleleng yang selama ini telah menunjukkan prestasi hingga level nasional dan internasional. Ke depan, ia ingin mendorong pembinaan yang lebih terarah dan berkelanjutan, termasuk menyongsong Buleleng sebagai tuan rumah Porprov 2027.

Di sisi lain, Ketua Umum KONI Kabupaten Buleleng periode berjalan, I Ketut Wiratmaja, menegaskan tidak akan kembali mencalonkan diri pada Musorkab mendatang. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk konsistensi terhadap komitmen pribadi dan etika kepemimpinan organisasi.

“Komitmen pribadi sekala niskala cukup satu periode. Apapun hasil yang telah dicapai, prinsip reward and punishment harus tetap dijalankan. Setelah itu, semesta akan mencarikan jalan terbaik,” tegas Wiratmaja. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *