PDPB Masih Sisakan Persoalan, Kolaborasi Multi-Instansi Diperlukan untuk Pembenahan Data

DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali menegaskan mandat penting yang diemban lembaga pengawas dalam menjalankan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tugas ini, yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang, menjadi fondasi untuk memastikan seluruh warga negara yang memiliki hak pilih terfasilitasi dengan benar, sekaligus mencegah potensi ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi kualitas Pemilu maupun Pemilihan.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam Rapat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar Bawaslu Kota Denpasar pada Senin (17/11/2025). Dalam kesempatan itu, Ariyani menyoroti bahwa pengawasan PDPB harus dijalankan secara intensif, khususnya untuk mengantisipasi potensi masalah sebelum memasuki masa krusial tahapan pemilu.

“Pengawasan berkelanjutan ini dilakukan agar potensi masalah tidak meledak di masa tahapan pemilu/pemilihan nanti, terutama saat mendekati momentum pemenangan calon hal ini sangat rawan dipermasalahkan oleh pihak yang berkepentingan. Jika tidak dikawal sejak dini, persoalan data pemilih bisa berubah menjadi sengketa serius,” ujar Ariyani.

Dalam paparannya, Ariyani juga membeberkan sejumlah temuan yang selama ini diidentifikasi Bawaslu Bali dan jajaran kabupaten/kota. Salah satu persoalan klasik yang masih berulang adalah keberadaan pemilih meninggal dunia yang belum dicoret atau, sebaliknya, warga yang masih tercatat tidak aktif padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Perhatian lain tertuju pada data purnawirawan TNI/Polri. Tidak sedikit pensiunan yang belum tercantum dalam daftar pemilih lantaran status pada KTP belum berubah dari “aktif” menjadi “nonaktif”. Akibatnya, mereka tidak terakomodasi sebagai pemilih, padahal telah kembali berstatus warga sipil dengan hak pilih yang utuh.

“Melalui forum ini, instansi terkait setidaknya memperoleh gambaran dan langkah strategis yang bisa ditempuh bersama. Harapannya, data pemilih bisa benar-benar valid, lengkap, dan tidak menyisakan persoalan. Hasil rapat dari sembilan kabupaten/kota nantinya akan kami teruskan ke pusat untuk mendapatkan solusi di tingkat nasional,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan PDPB tidak dapat ditangani hanya oleh KPU dan Bawaslu semata, karena banyak aspek yang merupakan kewenangan instansi lain. “Inilah mengapa kolaborasi menjadi kata kunci,” imbuh Ariyani.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah instansi, seperti Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar, Disdukcapil Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, BPS Kota Denpasar, Dinas PMD Kota Denpasar, dan Kesbangpol Denpasar. Para perwakilan lembaga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengawasan DPB melalui penyediaan data pergerakan penduduk, perubahan status kependudukan, hingga kelengkapan administrasi lainnya yang berkaitan dengan PDPB.

Dukungan tersebut, menurut Ariyani, menjadi fondasi penting agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Data pemilih adalah pondasi utama demokrasi. Setiap perubahan harus valid, transparan, dan sesuai prosedur. Kami sangat mengapresiasi masukan dan dukungan dari seluruh stakeholder,” katanya.

Salah satu masukan penting datang dari Kanit I Satintelkam Polresta Denpasar, Made Wardana. Ia menanggapi langsung temuan Bawaslu terkait pensiunan Polri yang belum memperbarui status kependudukannya.

Menurut Wardana, intelijen Polresta Denpasar telah melaporkan hal tersebut kepada Kapolresta, dan bagian SDM Polresta Denpasar akan segera mengirimkan surat dinas kepada pensiunan terkait untuk mengurus perubahan data. Ia juga membuka ruang bagi Bawaslu Denpasar untuk menyampaikan temuan serupa bila kembali ditemukan di lapangan.

“Jika Bawaslu menemukan ada pensiunan TNI atau Polri yang belum mengubah status kependudukannya, mohon langsung sampaikan kepada kami. Kami siap tindak lanjuti,” tegas Wardana.

Menutup sesi diskusi, Ariyani menyampaikan bahwa langkah Polresta Denpasar memberikan inspirasi untuk membangun mekanisme yang lebih sistematis di tingkat provinsi. Ia berencana mengoordinasikan langkah serupa dengan instansi terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pemilih yang dirugikan hanya karena data administrasinya belum diperbarui. Koordinasi lintas instansi adalah kunci agar tidak ada persoalan serupa di kemudian hari,” pungkas Ariyani. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *