Lagi, Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng Gulung Lima Pengedar Narkoba 

BULELENG – Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng kembali menggulung pengedar narkoba. Kali ini, lima orang pengedar yang diringkus. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H. dan Kasi Propam Polres Buleleng menjelaskan penangkapan lima pengedar narkoba tersebut kepada wartawan, di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (21/10/2024).

Menurut Kapolres, dua pengedar digulung pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 16.00 WITA  di sebuah rumah di Banjar Dinas Antapura, Desa dan Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Keduanya adalah GM (29), laki-laki, Hindu, pelajar/mahasiswa, alamat Banjar Dinas Kajanan, Desa dan Kecamatan Tejakula, dan AJ (21), laki-laki, Hindu, tidak bekerja, Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa dan Kecamatan Tejakula.

Kapolres AKBP IB Widwan menjelaskan, tersangka GM dan AJ menjadi perantara dalam jual beli narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tejakula dan sekitarnya. Kata dia, berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Tejakula dan juga sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wita didapat informasi yang menyebutkan bahwa ada 3 orang yang baru saja habis mengonsumsi sabu-sabu. Mereka bernama GM, AJ dan MM.

Setelah itu dilakukan pencarian terhadap ketiga orang tersebut di sebuah bengkel pinggir jalan Singaraja-Amlapura Desa Tejakula. Lantas dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap GM dan AJ. 

“Hasil interogasi terhadap GM dan AJ menyebutkan bahwa mereka baru saja mengonsumsi sabu-sabu di rumah MM dan barang diduga sabu tersebut diberikan oleh MM serta mengonsumsinya bertiga,” jelas Kapolres.

Selain itu, GM dan AJ juga mengakui sebagai perantara jual beli sabu-sabu dan mendapatkan upah dari MM dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan GM dan AJ, tim opsnal langsung bergerak menuju ke rumah MM. Namun, sesampainya di sana MM sudah tidak ada di rumahnya.

Disaksikan oleh kelian banjar dinas setempat dilakukan penggeledahan di dalam kamar MM, yang sebelumnya digunakan sebagai tempat GM, AJ dan MM mengonsumsi sabu-sabu. “Dari hasil penggeledahan di kamar MM ditemukan barang bukti lain, yang salah satunya adalah pipet kaca yang masih berisi residu yang digunakan sebelumnya oleh GM, AJ dan MM untuk menggunakan sabu-sabu,” jelas AKBP IB Widwan Sutadi.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Sementara penangkapan kedua, kata Kapolres, dilaksanakan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, pukul 16.50 Wita di sebuah rumah di BTN Griya Adi Suralepang Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Tersangkanya adalah KR (41), laki-laki, Hindu, karyawan swasta, alamat Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Sangsit dan sebelumnya juga sudah dilakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut maka Sabtu, 12 Oktober 2024, sekira pukul 16.50 Wita di sebuah rumah di Desa Sangsit dilakukan upaya paksa penangkapan, serta penggeledahan terhadap seorang lelaki yang bernama KR yang saat itu sedang berada di depan rumahnya.

Disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah KR. Lantas KR bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00, dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. Serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.

Penangkapan ketiga terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, pukul 11.25 Wita, di sebuah rumah di Banjar Dinas Antarapura, Desa dan Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Tersangkanya MM (21), laki-laki, Hindu, belum bekerja, alamat Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Menurut Kapolres, tersangka MM melakukan permufakatan jahat dalam jual beli narkotika, menyimpan, memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25,48  ram brutto, 15,4 gram netto.

Tersangka sempat lolos pada upaya penangkapan, Kamis, 10 Oktober 2024. Lantas terus dilakukan pencarian terhadap MM. Pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekira pukul 11.25 Wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Antara Pura, Desa Tejakula dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap MM.

Setelah dilakukan interogasi, MM mengakui bahwa barang bukti yang didapat pada penggeledahan sebelumnya yang ditemukan di dalam kamar MM, adalah miliknya serta mengakui bahwa GM dan AJ sebagai perantara dalam transaksi jual-beli sabu dengan imbalan uang. MM dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.

Penangkapan keempat, pada Minggu, 13 Oktober 2024 pukul 12.00 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Sukadarma, Desa dan Kecamatan Tejakula. Tersangkanya KA (34), laki-laki, Hindu, karyawan swasta, alamat Banjar Dinas Sukadarma, Desa dan Kecamatan Tejakula.

Menurut Kapolres AKBP IB Widwan Sutadi, tersangka KA menjadi perantara dalam jual beli narkotika, menyimpan, memiliki dan menguasai  diduga sabu-sabu dengan berat 71,61 gr (brutto), 70,71 gr (netto).

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap GM, AJ dan MM dan berdasarkan hasil interogasi dari ketiga orang tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus yang mengarah ke KA. 

Pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap KA. Disaksikan aparat desa setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah milik KA. Dari penggeledahan tersebut kemudian didapati barang bukti tersebut diatas yang diakui kepemilikannya oleh KA. KA bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Buleleng untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *