BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng segera membentuk badan adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. Sebanyak 8.211 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan direkrut untuk bertugas di 1.173 TPS, di 148 desa/kelurahan se-Kabupaten Buleleng.
“Untuk Pilkada Serentak tahun 2024 ini, kami akan merekrut 8.211 KPPS yang akan bertugas di 1.173 TPS di 148 desa/kelurahan se-Kabupaten Buleleng,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata, Rabu (11/9/2024).
Arya mengajak kepada seluruh masyarakat Buleleng, khususnya generasi muda untuk ikut bergabung menjadi bagian dari KPPS pada Pilkada Serentak 2024. “Semoga harapan kami sebagai penyelenggara banyak minat dan respon positif dari masyarakat Buleleng, demi sukses dan damainya Pilkada Serentak di Kabupaten Buleleng yang akan kami sambut di 27 November 2024,” harapnya.
Dijelaskan Arya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, berikut jadwal pembentukan calon anggota KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17 – 21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS tanggal 17- 28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 18 – 29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 September- 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 30 September- 5 Oktober 2024.
- Pengumuman Hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5 – 7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelaksanaan pelantikan KPPS pada tanggal 7 November 2024 dan masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024. (bs)

