Pantarlih Se-Buleleng Dilantik, Langsung Memulai Coklit

BULELENG – Buleleng bersiap menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 2024. Hal tersebut ditandai dengan penunjukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilantik dan dibekali bimbingan teknis (Bimtek) pada Senin (24/6/2024).

Beberapa kelurahan dan desa yang melaksanakan pelantikan diantaranya berada di Kecamatan Buleleng yaitu Kelurahan Kendran dan Paket Agung melaksanakan pelantikan diikuti oleh 15 orang Pantarlih di Kantor Kelurahan Kendran yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kendran Made Pasek Yasa.

Ditemui usai kegiatan, Pasek Yasa mengungkapkan bahwa Pantarlih ini bertugas melakukan pemutakhiran data atau pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan memastikan semua pemilih yang berhak terdata dengan benar dan tidak ada daftar pemilih ganda.

“Pantarlih adalah petugas pemuktahiran data untuk pemilih, mereka akan mengolah data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi daftar pemilih sementara,” jelasnya.

Adapun beberapa hal yang akan spesifik didata seperti pemilih baru seperti anggota TNI/Polri pensiun dan pemilih yang baru berusia 17 tahun. Selain itu, Pantarlih perlu mendorong pemilih baru untuk segera mendapatkan e-KTP dan memastikan pemilih pensiunan TNI/Polri menunjukkan SK pensiunnya.

“Kami harapkan masyarakat juga jujur dalam memberikan informasi kepada Pantarlih. Mari kita bersama-sama sukseskan Pemilukada 2024 dengan data pemilih yang akurat dan terpercaya,” harapnya.

Sementara itu, salah satu peserta Pantarlih Kadek Dila Sintya Pratiwi mengungkapkan rasa bangga bisa dilantik hari ini dan bersiap akan tantangan kedepan dalam pemuktahiran data pemilih.

Sebelumnya juga Dila pernah memiliki pengalaman menjadi Pantarlih dan hal tersebut menjadi bekalnya nanti untuk bisa memberikan yang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada di Buleleng.

“Saya astungkara siap ya, dan semoga teman Pantarlih lain juga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” tutupnya.

Pada hari pertama setelah pelantikan, petugas Pantarlih memulai tugasnya dengan mencoklit tokoh-tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Teknis pencoklitan adalah Petugas Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga secara langsung dan melakukan pencocokan serta penelitian terkait data pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dari KPU Buleleng dengan identitas kependudukan warga.

Setelah dilakukan pencoklitan, rumah warga akan ditempeli stiker yang menandakan bahwa penghuninya telah di coklit oleh Petugas Pantarlih.
Masa kerja Petugas Pantarlih adalah selama 30 hari terhitung sejak dilantik tanggal 24 Juni 2024 – 24 Juli 2024.

“Diharapkan dengan kerja keras petugas pantarlih ini nantinya akan menghasilkan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 yang akurat dan mutakhir,” ujar Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai melakukan monitoring pencoklitan di rumah Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. (bs)

(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *