Puluhan Perbekel dan Mantan Perbekel di Buleleng Dijadikan Saksi Kasus Mantan Kajari

BULELENG – Puluhan perbekel dan mantan perbekel di Buleleng diperiksa sebagai saksi kasus mantan Kepala Kejaksaan Buleleng, Fahrur Rozi. Kejaksaan Agung RI meminta keterangan kepada mereka atas kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan buku untuk perpustakaan desa dengan tersangka Fahrur Rozi.

Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng, Ketut Suka, Selasa (8/8/2023)  membenarkan pemanggilan para perbekel atau kepala desa tersebut. Menurutnya, puluhan kepala desa dan mantan kepala desa telah mendapat surat panggilan untuk menghadap pada penyidik Kejagung di Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Benar, kita sudah mengantongi surat panggilan dari Kejagung. Dan surat itu sudah beberapa hari kami terima. Saya selaku Ketua Forkomdeslu berharap agar semua yang dipanggil kooperatif dan menjelaskan persoalan apa adanya,” katanya.

Ia mengungkapkan, tidak hanya kepala desa yang masih aktif yang dipanggil. Menurutnya, mantan kepala desa yang pada saat Fahrur Rozi menjabat Kajari Buleleng juga dipanggil untuk diminta keterangan.

Karena itu, kata Suka, pihaknya sehari sebelum jadwal pemanggilan akan berkumpul di Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng untuk menyamakan persepsi.

“Kasusnya kan sudah cukup lama. Jadi agar tidak ada salah dalam pemberian keterangan kita memang akan berkumpul dulu, samakan persepsi,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten, Made Agus Jaya Sumpena, membenarkan ada pertemuan para kepala tersebut di Dinas PMD. Namun yang menginisiasi pertemuan itu adalah Forkomdeslu Buleleng. ”Mereka hanya pinjam tempat yang mengundang Forkomdeslu,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, membenarkan Kantor Kejaksaan Negri Buleleng digunakan untuk memeriksa sejumlah kepala desa terkait dugaan korupsi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi. Pemeriksaan tersebut dimulai pada Rabu dan Kamis 9-10/8/2023. “Ya benar, akan ada penyidik dari Kejagung akan datang ke Buleleng untuk meminta keterangan kepada beberapa kepala desa di Kejari Buleleng,” paparnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Fahrur Rozi, mantan Kajari Buleleng dan dan Suwono selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Dengan dalih pinjaman modal diduga merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka Fahrur Rozi.

Ia berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan total dugaan korupsi sebesar Rp 24,5 miliar.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 27 Juli 2023 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara terkait penetapan Fahrur Rozi menjadi tersangka, sejumlah pejabat Buleleng juga telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar. Di antaranya mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *