Polres Buleleng Amankan Terduga Penyelenggara Judi Sabung Ayam

BULELENG – Polres Buleleng mengamankan warga Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar yang diduga menyelenggarakan judi sabung ayam, Minggu (25/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., M.A., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, Senin (26/6/2023), menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke Polres Buleleng bahwa ada kegiatan judi sabung ayam di daerah Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanu Ardana, S.I.K., M.H., dengan memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kasat Samapta Polres Buleleng untuk melakukan tindakan hukum.

Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H.,M.A., dengan Kanit I Pidum Ipda Demerial Safriansyah, S.Tr.K., dan personelnya turun ke lapangan bersama Satuan Samapta Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Samapta AKP Wayan Sukrawan, S.A.P , dengan Kanit Patroli AIPTU Harrys Sukandar.

Sampai di sekitar lokasi, terlihat salah satu yang mengikuti kegiatan sabung ayam tersebut keluar dari gang jalan Anggrek di daerah Asah Gobleg mengunakan sepeda motor dan membawa tas yang berisi ayam. Hal itu meyakinkan personel Sat Reskrim Polres Buleleng bahwa di sekitar lokasi tersebut diduga ada perjudian sabung ayam.

“Di lokasi tempat dugaan judi sabung ayam, dtemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki, sehingga segera dilakukan tindakan hukum mengamankan para pemain dan orang yang diduga selaku penyelenggara judi. Kegiatan tersebut ditemukan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2023, pukul 17.00 Wita,” jelas AKP Picha Armedi.

Dikatakan, untuk sementara orang yang diduga selaku  penyelenggara dalam kegiatan perjudian tersebut NA (55), alamat Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng. “Dan sekarang ini masih dimintai keterangan,” katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP berkaitan dengan judi cap jeki antara lain selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp 260.000, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/stelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, satu buah tas warna hijau, tiga buah karpet.

“Terkait dengan adanya judi dadu/mong-monggan diamankan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp 79.000. Kemudian terkait dengan judi ayam diamankan barang bukti berupa satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam/kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp 24.000,” terang AKP Picha Armedi.

Terhadap kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda dua puluh lima juga rupiah. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *