Ini 5 Syarat Pemilu Bisa Disebut Demokratis

GIANYAR – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan ada 5 syarat yang harus dipenuhi agar Pemilu berjalan dDemokratis. Hal itu dibeberkan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali di Sthala A Tribute Ubud, Sabtu (25/3/2023).

Lima syarat tersebut yakni regulasi yang jelas; penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; dan birokrasi yang netral.

“Dengan terpenuhinya 5 syarat tersebut saya kira Pemilu di tahun 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,” kata mantan Anggota Bawaslu Bali tersebut.

Menanggapi yang disampaikan Dewa Raka Sandi terkait 5 syarat tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan bahwa acara yang digelar pihaknya kali ini merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang ada korelasinya dengan tahapan Pemilu tahun 2024.

“Selaku penyelenggara, tentu kita juga harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan Pemilu, bukan hanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Pemilu saja. Ini juga akan memberikan kejelasan regulasi, sesuai dengan 5 syarat itu,” kata Rudia.

Selain Rudia, acara perdana yang digelar divisi Hukum Bawaslu Bali tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang didampingi oleh tiga anggota lainnya, I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *