Kejaksaan Negeri Buleleng Fasilitasi Masyarakat Konsultasi Hukum

BULELENG – Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum, tentunya segala informasi mengenai instrumen hukum harus diketahui oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Buleleng yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Jaksa Menjawab dan sosialisasi program Halo (Jaksa Pengacara Negara) JPN di sela-sela pelaksanaan apel krida, di Taman Kota Singaraja, Jumat (3/3/2023).

Ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng, Putu Karuna, menerangkan, kegiatan ini dilatarbelakangi atas sinergi dari Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pemkab Buleleng yang bermaksud mengantisipasi dan menekan adanya permasalahan hukum yang timbul di masyarakat dengan melaksanakan edukasi mengenai pengetahuan hukum di Indonesia.

Sarana konsultasi ini diharapkan menjawab selama ini permasalahan hukum yang ditangani langsung oleh pihak yang berkompetens di bidangnya, sehingga apa yang akan dilakukan tidak menimbulkan dampak hukum belakangan.

“Kegiatan hari ini adalah sebagai fasilitas jika dalam masyarakat masih terdapat keraguan terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan instrumen dan pengetahuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Pidada, menjelaskan, kegiatan Jaksa Menjawab dan Sosialisasi Halo JPN hari ini merupakan terobosan perdana dari Kejaksaan Negeri Buleleng yang rencananya akan dilaksanakan rutin sebulan sekali. Tujuannya untuk memberikan solusi bagi segala permasalahan hukum yang dimiliki masyarakat.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang enggan secara langsung untuk berkonsultasi permasalahan hukumnya dapat menggunakan Halo JPN sebagai solusi hukum terlengkap yang dirancang menggunakan website. Terlebih cakupan wilayahnya tidak hanya sebatas lingkup Kabupaten Buleleng saja, melainkan hingga jaksa pengacara negara di seluruh Indonesia secara profesional dan gratis.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat agar tidak ragu dalam mengkonsultasikan permasalahan hukumnya, agar mengetahui tindakan yang diambil apa sudah benar atau tidak,” tutupnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *