BULELENG – Dalam hitungan jam, jajaran Polsek Sawan, Buleleng berhasil meringkus pelaku perampasan sepeda motor. Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Sawan.
Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Humas Polres Buleleng, Sabtu (28/1/2023) menjelaskan, awalnya korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) bersama saksi Ketut Suardika (17) pada Kamis (26/1/2023) berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI dengan tujuan memancing di pinggir jalan Pantai Kerobokan. Tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.
Saat sedang memancing, datang pelaku yang tidak dikenal meminta bantuan kepada korban agar diantarkan ke rumah kos temannya yang beralamat di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Korban, saksi dan pelaku dengan satu kendaraan sepeda motor Honda Beat tersebut menuju ke rumah temannya. Mereka bahkan sempat minum dan ngobrol. Setelah pelaku mengambil tas di tempat kos tersebut, pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke Terminal Penarukan karena pelaku ingin pulang ke Jawa.
Akhirnya kembali korban, saksi dan pelaku berangkat dari rumah kos temannya menuju ke Terminal Penarukan, dengan posisi korban mengendarai sepeda motor, pelaku duduk di tengah dan saksi di belakang. Dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih hidup. Lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai jatuh. Begitu juga terhadap saksi. Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban ke arah barat.
Atas kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkan ke Polsek Sawan yang diterima langsung Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP. Bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana, S.E., Kapolsek mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Menurut Kapolsek Sawan, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, serta berdasarkan bukti yang cukup, pelaku adalah Tri Mahendra Dewanto (21). Pelaku berasal dari Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Diduga pelaku masih ada di wilayah Kota Singaraja. Akhirnya pada hari itu juga, Kamis (26/1/2023), pelaku ditemukan di salah satu rumah kos temannya yang ada di daerah Kelurahan Kampung Baru. Sedangkan sepeda motor Honda Beat diparkir/disimpan di dekat salah satu bank yang ada di daerah Kampung Baru.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut bermaksud untuk memiliki sepeda motornya yang dipergunakan oleh pelaku sendiri,” jelas Kapolsek AKP Dewa Putu Sudiasa.
Selain barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol DK 4482 UBI beserta STNK-nya, ditemukan juga barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis badik yang dipergunakan sewaktu mengancam korban.
“Pelaku sudah diamankan sejak 26 Januari 2023 di Rutan Polsek Sawan dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Sawan. (bs)