Pengedar Video Mesum Mantan Pacarnya Itu Terancam 15 Tahun Penjara

  • Kecewa Karena Pacaran Diputus, Video Mesum Diedarkan di WA Grup

BULELENG – Kecewa karena diputus pacaran, Komang AP (19) menyebarkan video mesumnya bersama sang mantan pacar di grup Whattapp (WAG). Pelaku terancam 15 tahun penjara, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023), menjelaskan, awalnya korban sebut saja namanya Luh (16) pada Pebruari 2022 berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP lewat handphone. Perkenalan tersebut berlanjut ke pacaran sejak April 2022.

“Selama pacarana, korban dan pelaku sering melakukan hubungan badan. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, pada saat korban ke rumah pelaku. Pada saat melakukan hubungan badan, orangtua pelaku tidak ada di rumah,” jelas AKP Hadimastika.

Dikatakan, hubungan badan yang dilakukan korban dan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku. Kadang-kadang menggunakan HP milik korban.

“Video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 Wita. Saat itu korban bermain ke rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan,” ujarnya.

Sebulan kemudian, lanjut dia, tepatnya pada Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dan pelaku putus. Sebab, pada saat pelaku dipanggil oleh korban saat masih di kelas, pelaku asyik main game. Korban langsung memutuskan hubungan pacarannya.

“Pada bulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum korban dengan pelaku. Korban akhirnya mengetahuinya,” papar AKP Hadimastika.

Atas peristiwa itu, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *