Usung Konsep Pelaporan Satu Pintu, Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Terbaru

  • Permudah Dalam Penerimaan Laporan

BADUNG – Bawaslu Republik Indonesia baru saja menerbitkan 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) jelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, di Aryaduta, Kuta, Jumat (4/11/2022).

Fritz menjelaskan, khusus pada Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kali ini mengusung konsep pelaporan satu pintu.

“Tentunya ini memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan, memperjelas kategori informasi awal, memperjelas ketentuan teknis seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya. Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara,” ucapnya.

Kemudian, Anggota Bawaslu periode 2017-2022, tersebut menambahkan, perbedaan paling mencolok dari mekanisme penerimaan laporan adalah, saksi sebagai syarat materiel dihapuskan, hal tersebut guna meringankan beban pelapor dalam menyampaikan laporan.

“Pelapor tidak membutuhkan adanya saksi, Bawaslu lah yang nantinya akan mencari saksi, filosofisnya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak baik pelapor maupun bawaslu untuk mencari saksi selama proses itu berlangsung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fritz juga menyampaikan bahwa pada Perbawaslu 7 Tahun 2022, dimungkinkan adanya sebuah koreksi rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota pada temuan/laporan. Dimana dengan dilakukannya koreksi tersebut dapat menguatkan rekomedasi atau membatalkan rekomendasi dan membuat rekomendasi baru.

“Jadi jika temuan/laporan dinyatakan tidak terbukti maka dimungkinkan adanya pengajuan koreksi ke Bawaslu atau ke Bawaslu Provinsi,” ujar pria asal Medan itu.

Sementara itu, pada Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif, pemeriksan pendahuluan yang sebelumnya diatur sekarang dihapus, karena secara subtansi telah digantikan dengan kajian awal, penghapusan mekanisme pemeriksaan pendahuluan diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan.

“Tidak ada lagi pemeriksaan pendahuluan dikarenakan sudah diganti dengan kajian awal, semuanya langsung ke pemeriksaan persidangan. Maka dari itu dimungkinkan adanya pemeriksaan yang dilakukan secara daring,” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, Koordinator Divisi Hukum, staf Divisi Hukum dan staf operator JDIH Bawaslu Kab/Kota se-Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *