Dikasih Rp 5.000, Anak di Bawah Umur Disetubuhi

BULELENG – Pria bejat, Made S, menyetubuhi gadis di bawah umur hingga dua kali. Made S membujuk gadis tersebut agar mau disetubuhi dengan iming-iming uang. Untuk kasus pertama, pelaku sempat memberi uang Rp 5.000.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, awalnya pada Juli 2022, korban mengeluhkan rasa sakit pada alat kemaluannya. Keluhan itu disampaikan kepada ibunya. Namun, ibu korban tidak mencurigai keluhan yang disampaikan anak gadisnya. Ibunya hanya menasehati dengan baik agar anaknya tersebut selalu menjaga kesehatan.

Namun, kata AKP Sumarjaya, pada Jumat, 7 Oktober 2022, saat ibu korban menjemput anaknya di sekolah, ibu korban hanya melihat teman-teman anaknya berdiri di pinggir jalan. Sementara korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakan kepada teman-temannya. Ternyata korban diajak terduga pelaku Made S, ke kebun yang ada di salah satu banjar dinas yang ada di desa di wilayah Kecamatan Tejakula.

“Saat itu ibu korban langsung berteriak memanggil anak korban, dan terlihat korban di kebun bersama dengan terduga pelaku Made S. Saat itu terduga pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut,” papar AKP Sumarjaya.

Dijelaskan, setelah ditanya korban menceritakan bahwa ia diajak akan disetubuhi oleh pelaku Made S. Namun, karena mendengar teriakan ibu korban, terduga pelaku Made S tidak jadi melakukannya.

Yang mengejutkan ibunya, korban menceritakan bahwa ia telah disetubuhi terduga pelaku Made S sebanyak dua kali. Pertama, pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 Wita dan pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Dari kedua kejadian tersebut dilakukan kebun yang ada di salah satu banjar desa yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula.

Dari pengakuan anaknya tersebut, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP Sumarjaya, penyelidik/penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi fakta dan juga saksi korban. Awalnya korban tidak dapat memberikan keterangan dengan baik karena mengalami trauma. Karena korban selalu didampingi pihak psikiater, akhirnya setelah dua hari laporan, baru korban dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi fakta, saksi korban dan didukung dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan korban pada saat kejadian serta hasil visum, maka diduga keras bahwa terduga pelaku Made S telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” ujar AKP Sumarjaya.

Menurutnya, pada Kamis, 13 Oktober 2022, pukul 14.00 Wita, terduga pelaku Made S telah diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Cara terduga pelaku Made S mengajak korban ke kebun dengan menarik tangannya mengajak ke kebun, kemudian disetubuhi. Terduga pelaku mengiming-ngimingi memberikan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 5.000,” kata Kasi Humas Polres Buleleng.

Ditegaskan, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas AKP Sumarjaya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *