BULAN JUNI INI, JRX BEBAS

Simpatisan JRX Serahkan Hasil Donasi kepada Istri JRX untuk Bayar Subsider

DENPASAR – Aliansi Kami Bersama JRX melakukan konferensi pers terkait penyerahan hasil donasi yang dilakukannya sebagai upaya menggalang dana untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada JRX. Hasil donasi tersebut diserahkan kepada istri JRX yakni Nora Alexandra.

Humas Aliansi Kami Bersama JRX, Made Krisna Bokis Dinata, menjelaskan bahwa seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif terkait denda subsider yang dibebankan kepada JRX. Sebab, apa yang dilakukan oleh JRX dalam kasusnya mengkritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan, bukanlah atas kepentingan pribadi.

Apa yang suarakan JRX dalam kritiknya kepada IDI adalah keresahan masyarakat banyak, maka ketika JRX harus menanggung beban denda, maka pihaknya juga bersolidaritas untuk membantunya. “Ini bukan perihal mampu tidak mampunya seorang JRX membayar denda subsider, namun lebih tepatnya adalah solidaritas sebab apa yang disuarakan JRX adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tukas Bokis.

Hadir pula ketua Tim Penasehat Hukum JRX, I Wayan Gendo Suardana, dalam acara konferensi pers ini. Gendo menjelaskan jika tim Penasehat Hukum JRX sedang mengurus segala administrasi dari kliennya. Ia mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga JRX dan akan segera melengkapi berkas-berkas serta membayar subsider yang didendakan kepada JRX.

Gendo menegaskan JRX akan bebas bulan ini setelah berkas lengkap dikumpulkan kepada pihak Kejati Bali.

Nora Alexandra, istri JRX, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh simpatisan JRX dan masyarakat utamanya dalam mendukung JRX, baik secara moril maupun materiil. Dengan mata berkaca-kaca Nora mengatakan jika dirinya amat berterima kasih atas solidaritas yang diberikan kepada suaminya selama menjalani hukuman.

“Terima kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya,” ungkap Nora.

Jumlah uang donasi yang dikumpulkan dari berbagai aktivitas yang dilakukan oleh Aliansi Kami Bersama JRX seperti ngamen, membuat konser amal serta penjualan merchandise sebesar Rp 5.192.000 langsung diserahkan dan diterima oleh istri JRX yakni Nora Alexandra dan akan digunakan untuk membayar denda subsider yang dikenakan kepada JRX.

Uang tersebut masih utuh dalam berbagai bentuk pecahan rupiah, ada berupa uang kertas ribuan hingga ratusan ribu rupiah bahkan masih ada yang berupa pecahan uang logam. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *