PELANGGAR PROKES MASIH TERJADI, TIM YUSTISI DENPASAR JARING 15 PELANGGAR

DENPASAR – Sampai saat ini pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Seperti Kamis (22/4/2021), Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Saelus Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan, Kamis (22/4/2021).

Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan bahwa dari 15 orang pelanggar tersebut, sebanyak 8 orang  diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Dewa Sayoga mengaku seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Sanksi itu diberikan supaya di kemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” tegas Dewa Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, setiap harinya masih saja ditemukan orang yang melanggar padahal  pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Untuk kebaikan kita semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu diharapkan penularan Covid-19 dapat terkendali.

Selain itu, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif Covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Untuk itu, pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua menaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *