DENPASAR – Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi melakukan sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1/2021).
Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring 8 orang pelanggar Prokes karena tidak memakai masker. Dimana 7 pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung prbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.
“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga. Ia menambahkan, 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan, penerapan denda ini karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini, dimana satu pelanggar mencoba menghindari petugas. Ia tidak menggunakan masker. Agar tak diketahui petugas, ia mencoba bersembunyi di samping truk. Namun sialnya, ia didapati petugas sehingga diminta ke pinggir. Setelah itu ia digiring ke lokasi pendataan dan didenda Rp 100 ribu.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.Dan Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.
“Mari bersama-sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid 19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker ,menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” ajak Dewa Rai. (bs)