TIM YUSTISI DENPASAR TIPIRINGKAN SEORANG PKL

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar secara gencar dan berkelanjutan terus melaksanakan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota Denpasar. Senin (4/1/2021), penertiban  menyasar pasar, obyek wisata, pertokoan, warung/lapak kaki lima, RTH ( ruang terbuka hijau) dan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 10 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut 1 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya dan 1 orang pedagang kaki lima akan disidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, karena berjualan di atas trotoar.

“Untuk PKL terpaksa ditipiring karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Pembinaan juga telah diberikan namun tetap saja melanggar. Sebagai efek jera maka akan disidang tipiring pada hari Rabu minggu depan,” jelas Sayoga.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menghadapi  pandemi Covid-19,masyarakat disamping mematuhi  Pergub dan Perwali yang telah ditetapkan yang mengatur tentang protokol kesehatan juga harus mematuhi Perda tentang ketertiban umum dengan tidak berjualan sembarang tempat agar wajah kota tetap bersih aman dan nyaman.

“Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat penularan virus Covid-19 masih terjadi. Oleh karena itulah, kami mohon masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Dengan dilakukan penertiban secara berkelanjutan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran dan penyebaran Covid-19 dapat terkendali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *