DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan sejumlah banner dan baliho atau papan nama tempat usaha cuci motor dan mobil yang dipasang di atas trotoar di Jalan Kebo Iwa Selatan Padangsambian Minggu (3/1/2021). Penertiban itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan di layanan pengaduan Pro Denpasar Plus.
“Ketika dicek ternyata benar, maka dari itu kami langsung menertibkan baliho tersebut,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pemasangan baliho di atas trotoar sangat menganggu ketertiban umum terutama pengguna jalan. Selain itu memasang maupun menaruh banner serta baliho di atas trotoar membuat wajah Kota Denpasar menjadi semrawut.
Menurut Sayoga, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mempromosikan tempat usahanya asal sesuai dengan prosedur. Mengingat memasanga baliho di Kota Denpasar ada tata tertib dan izinnya. Maka dalam kesempatan itu, Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang baliho agar berkordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Agar kejadian seperti tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh ruas jalan di Kota Denpasar. Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantauan.
“Jika ada menemukan seperti ini agar segera melaporkan ke Satpol PP Kota Denpasar, kami siap untuk menindaklanjuti,” tegasnya. (bs)