PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN DIAMANKAN PETUGAS DESA DAUH PURI KELOD

DENPASAR – Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Pada Jumat (1/1/2021), Tim Desa Dauh Puri Kelod berhasil mengamankan 1 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan PB. Sudirman. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra, didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Sabtu (2/1/2021) pagi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya.

Atas permasalahan ini, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra, mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” jelasnya.

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS  setempat.

Gustra menambahkan bahwa membuang ssmpah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *