DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Kades, Linmas, Babinsa, Bhabinkantibmas dan Satgas Covid- 19 Desa Peguyangan Kangin kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak kali ini di laksanakan di Simpang Jl. Antasura, Jl. Astasura, dan Jl. Jaya Sakti Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (17/11/2020).
Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila, mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan yustisi hari ini terjaring sebanyak 22 orang pelanggar prokes. Dari total 22 orang pelanggar tersebut, 15 orang didapati tidak menggunakan masker dan 7 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 15 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 7 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker dengan benar.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes, guna mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar dan khususnya di Desa Peguyangan Kangin,” ujar Wayan Susila.
Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar desa/kelurahan yang kasus nya sedang meningkat.
“Secara umum kesadaran masyarakat untuk memakai masker memang sudah meningkat, tetapi tetap saja ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan alasan bermacam. Ada bilang lupa atau ada yang bilang karena dekat rumah,” kata Sayoga. Namun demikian apapun alasannya tambah Sayoga kami harus tetap menegakkan peraturan. (bs)