KELURAHAN SESETAN RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI DAN PEMANTAUAN PROKES

DENPASAR – Sebagai upaya dalam pencegahan penularan virus Covid-19, Kelurahan Sesetan rutin melakukan pemantauan dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kelurahan Sesetan ini menyasar kepada pelaku usaha, pedagang kaki lima, serta warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing.

Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati, saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2020) mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.

“Kegiatan monitoring penerapan protokol kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan dan mengedukasi warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi Covid-19 ini. Sasaran kita adalah pelaku usaha, pedagang kaki lima, dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini, yakni Linmas, relawan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, prajuru banjar. Sedangkan dari hasil pantauan hanya dilaksanakan pembinaan sehingga masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan tersebut. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *