DENPASAR – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa (27/10/2020) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 65 orang melalui transmisi lokal. Sembuh sebanyak 76 orang, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif, terkonfirmasi positif 11.520 orang, sembuh 10.361 orang (89,94%), dan meninggal dunia 378 orang (3,28%). Kasus aktif per hari ini menjadi 781 orang (6,78%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. (bs)