DENPASAR – Demi menekan penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin terus menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen dan mengadakan pemantauan serta menghimbau pemilik kos dan usaha toko-toko di lingkungan Desa Dangin Puri Kangin untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dimana kegiatan pendataan penduduk nonpermanen dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Br. Mertanadi, wilayah Desa Dangin Puri Kangin dilaksanakan pada Rabu Malam (14/10/2020).
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, saat dikomfirmasi Pada Kamis (15/10/2020) mengatakan, pendataan penduduk nonpermanen dan edukasi prokes untuk memutus penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan pada Rabu (14/10/2020) mulai jam 20.00 wita s/d 22.00 wita di lingkungan Br. Mertanadi, Desa Dangin Puri Kangin.
Pelaksanaan ini akan terus dilakukan di tujuh banjar yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan ini melibatkan tim dari Satpol PP Denpasar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pecalang, Linmas, kadus, kelian banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan penduduk nonpermanen ygan dilaksanakan di Br. Mertanadi menyasar rumah kos, warga yang terdata semuanya sudah membawa identitas diri (KTP), namun KTP yang dibawa adalah KTP dari luar dengan data yakni, dari luar Provinsi Bali sebanyak 19 orang dan dari luar Kota Denpasar 3 orang sehingga jumlah 22 orang.
“Kami berharap kepada warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar provinsi maupun di luar kota Denpasar kita sarankan untuk melapor diri tinggal, ke kepala dusun atau ke kantor desa untuk dibuatkan surat tanda lapor diri. Tujuannya supaya warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin untuk tertib administrasi kependudukan dan dalam pendataan penduduk ini juga kita selalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya. (bs)